Etika Publikasi

Tugas Penulis

1. Standar Pelaporan:
Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus diwakili secara akurat di koran. Sebuah makalah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut. Pernyataan palsu atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

2. Akses dan Retensi Data:
Penulis diminta untuk memberikan data mentah sehubungan dengan makalah untuk tinjauan editorial, dan harus siap untuk menyediakan akses publik ke data tersebut (konsisten dengan Pernyataan ALPSP-STM tentang Data dan Basis Data), jika dapat dilakukan, dan harus dalam keadaan apa pun bersiaplah untuk menyimpan data tersebut untuk waktu yang wajar setelah publikasi.

3. Orisinalitas dan Plagiarisme:
Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis sepenuhnya karya asli, dan jika penulis telah menggunakan karya dan / atau kata-kata orang lain penulis harus memastikan karya dan/atau kata-kata tersebut telah dengan tepat.

4. Publikasi Berganda, Redundan, atau Bersamaan:
Seorang penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Menyerahkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

5. Pengakuan Sumber:
Pengakuan yang benar atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat dari karya yang dilaporkan.

6. Kepenulisan Naskah:
Kepenulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua yang telah memberikan kontribusi signifikan harus terdaftar sebagai rekan penulis. Bila terdapat pihak lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis koresponden harus memastikan bahwa semua tim penulis (co-authors) telah sesuai dan tidak ada tim penulis (co-authors) yang tidak sesuai dimasukkan dalam naskah, serta bahwa semua penulis telah memeriksa dan menyetujui versi final dari naskah tersebut dan menyetujui pengajuannya untuk publikasi.

7. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
Semua penulis harus mengungkapkan dalam manuskrip mereka setiap konflik keuangan atau konflik kepentingan substantif lainnya yang dapat ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan.

8. Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan:
Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang diterbitkan sendiri, adalah kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah.

9. Komponen Berbahaya dan Subjek Manusia atau Hewan:
Jika penelitian tersebut melibatkan bahan kimia, prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis harus dengan jelas mengidentifikasi ini dalam naskah.

 

Tugas Editor

1. Perlakuan Wajar (Fair Play):
Editor setiap saat mengevaluasi naskah untuk konten intelektual yang terkandung di dalamnya tanpa memandang unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), jenis kelamin, kewarganegaraan, atau keyakinan politik dari penulis.

2. Kerahasiaan:
Editor dan staf editorial mana pun tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis yang bersangkutan, mitra bestari (reviewer), calon mitra bestari (reviewer), penasihat editorial lainnya, dan penerbit.

3. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

4. Keputusan Publikasi:
Dewan editor jurnal bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang diserahkan ke jurnal yang harus dipublikasikan. Validasi karya yang dipertanyakan dan pentingnya karya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong untuk terjadinya keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor atau pengulas lain dalam membuat keputusan ini.

5. Ulasan (review) atas Naskah:
Editor harus memastikan bahwa setiap naskah pada awalnya dievaluasi oleh editor untuk orisinalitas. Editor harus mengatur dan menggunakan peer review secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses peer review mereka dalam informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian jurnal mana yang ditinjau oleh rekan kerja. Editor harus menggunakan peer reviewer yang tepat untuk makalah yang dipertimbangkan untuk publikasi dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.

 

Tugas Reviewer

1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial:
Peer review (peninjauan sejawat) membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas naskah.

2. Kesegeraan:
Setiap pihak terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah naskah atau mengetahui bahwa tinjauan langsungnya tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan memohon diri dari proses peninjauan.

3. Standar Objektivitas:
Tinjauan atas naskah harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas untuk dilakukan. Peninjau naskah (reviewer) harus mengekspresikan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung.

4. Kerahasiaan:
Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mereka tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.

5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
Informasi atau ide khusus yang diperoleh melalui pninjauan sejawat (peer review) harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Peninjau tidak boleh meninjau naskah dimana mereka memiliki konflik kepentingan yang timbul dari persaingan, kolaborasi, atau hubungan atau keterkaitan lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terhubung dengan makalah.

6. Pengakuan Sumber:
Peninjau harus mengidentifikasi karya relevan yang telah diterbitkan yang belum disitasi oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa pengamatan, derivasi, atau argument yang telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus meminta perhatian editor tentang kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan naskah lain yang diterbitkan yang memiliki pengetahuan pribadi.